Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

Satpol PP Garut
Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. (Foto: Satpol PP Garut).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut menyegel sebuah bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa bangunan tersebut disalahgunakan oleh kelompok orang untuk tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.

Baca Juga:  Nobar Debat Capres, TKD Jabar Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

“Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat), bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah,” kata Usep di Garut, Rabu (4/7/2024).

Baca Juga:  Tak Hanya Covid-19, Kasus DBD di Cianjur Cukup Tinggi, Dua Orang Meninggal

Dia menjelaskan, Satpol PP Garut bersama Tim PAKEM yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, dan forum komunikasi pimpinan kecamatan menyegel bangunan di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Selasa (2/7/2024) malam, karena dipergunakan untuk jemaat aliran kepercayaan tertentu.

Baca Juga:  Internet Belum Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM & Koperasi Cianjur

Satpol PP Garut yang sebelumnya sudah menyegel tempat itu, kata dia, saat ini dilaporkan kembali dipergunakan untuk kegiatan yang sama, sehingga kembali disegel lagi karena khawatir dapat memancing konflik di tengah masyarakat.