Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

Satpol PP Garut
Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. (Foto: Satpol PP Garut).

Jika kembali menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan aliran tertentu, kata dia, maka pihaknya meminta kepada pemiliknya untuk membongkar secara mandiri, jika tidak dilakukannya akan dibongkar oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Tol Cigatas, Ridwan Kamil Fokus Pembebasan Lahan

“Satpol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News