Jika kembali menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan aliran tertentu, kata dia, maka pihaknya meminta kepada pemiliknya untuk membongkar secara mandiri, jika tidak dilakukannya akan dibongkar oleh Satpol PP.
“Satpol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News