Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

“Tidak bisa sekaligus serentak, kita lakukan per ruas jalan, dalam satu ruas jalan juga per penggal,” jelasnya.

Dia menyampaikan jajarannya hanya melakukan penertiban untuk segala alat peraga promosi maupun kampanye yang melanggar Perda K3, sedangkan atribut kampanye yang terpasang di depan kantor pemerintahan atau sekolah itu mengacu pada Peraturan KPU.

Baca Juga:  Viral Kandang Kuda Lembang Park and Zoo Diterjang Banjir, Begini Kondisi Terkininya

“Yang menjadi dasar kita adalah Perda K3, karena kalau PKPU, KPU itu kewenangannya, misal yang di depan kantor, depan sekolah, itukan bukan Perda K3,” tuturnya.

Eko menambahkan, terkait penertiban seluruh alat peraga kampanye di Garut akan dilakukan setelah selesai tahapan kampanye, atau disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Garut.

Baca Juga:  Sempat Elus Kepala Korban, Pelaku Mutilasi di Cibalong Garut Diamankan Polisi

Dia menegaskan, Satpol PP Garut dalam penertiban atribut kampanye maupun komersial tidak akan tebang pilih, jika di lapangan penertibannya hanya dilakukan sebagian tempat, bukan berarti yang lainnya tidak, semua sama akan ditertibkan. “Bukan tebang pilih ya, jadi kebetulan saja kita kan per ruas jalan pada saat penertiban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Bertemu di Istana Bogor, Jokowi-Yusril Bahas Ketatanegaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News