“Tidak bisa sekaligus serentak, kita lakukan per ruas jalan, dalam satu ruas jalan juga per penggal,” jelasnya.
Dia menyampaikan jajarannya hanya melakukan penertiban untuk segala alat peraga promosi maupun kampanye yang melanggar Perda K3, sedangkan atribut kampanye yang terpasang di depan kantor pemerintahan atau sekolah itu mengacu pada Peraturan KPU.
“Yang menjadi dasar kita adalah Perda K3, karena kalau PKPU, KPU itu kewenangannya, misal yang di depan kantor, depan sekolah, itukan bukan Perda K3,” tuturnya.
Eko menambahkan, terkait penertiban seluruh alat peraga kampanye di Garut akan dilakukan setelah selesai tahapan kampanye, atau disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Garut.
Dia menegaskan, Satpol PP Garut dalam penertiban atribut kampanye maupun komersial tidak akan tebang pilih, jika di lapangan penertibannya hanya dilakukan sebagian tempat, bukan berarti yang lainnya tidak, semua sama akan ditertibkan. “Bukan tebang pilih ya, jadi kebetulan saja kita kan per ruas jalan pada saat penertiban,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News