Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian pada penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, karena produk tersebut tidak memiliki jaminan kualitas dan keamanan yang jelas.
Dengan adanya operasi gabungan ini, kata Basuki, diharapkan pelaku peredaran rokok ilegal akan jera, dan peredaran rokok ilegal di Karawang bisa diminimalisir.
Basuki juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan memahami regulasi terkait peredaran rokok, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal di sekitarnya.
Satpol PP bersama dengan KPPBC Purwakarta terus melakukan upaya memberantas peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Operasi ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Selain itu, tindakan ini juga didasarkan pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 yang mengatur tugas dan fungsi Satpol PP, serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang untuk Tahun Anggaran 2024.
Dengan sinergi yang kuat antara lembaga terkait, diharapkan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Karawang dapat semakin efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News