JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Sejumlah 4 bangunan liar ditertibkan dan 1 bagunan liar diberi imbauan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. Diikuti dengan surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.
“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di Jalan Sumatera, Selasa (9/7/2024).
Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna,” jelasnya.