Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Satpol PP Kota Bandung
Patroli Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. (Foto: Istimewa).

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Penganiayaan Tiga Mahasiswa Fakultas Dakwah di Kampus UIN Bandung Diselidiki Polisi

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor. (Red)

Baca Juga:  Cipamokolan Arena 3 Jadi RTH Baru di Kota Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News