Seperti diketahui, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik.
SE dengan Nomor 300/345-Satpol.PP itu berisi permintaan Pemkot Depok kepada para pengurus parpol untuk menertibkan atribut mereka yang melanggar Perda K3.
SE yang ditandatangani langsung oleh Idris pada tanggal 16 Juni 2023 itu menyebutkan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Pemasangan alat peraga atau media promosi boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Tak hanya itu, rupanya Idris juga mengeluarkan SE tersebut khusus bagi dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News