Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)

Rencana penertiban ini, kata Teguh, dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.

“Sebelum ditertibkan, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri,” ucap Teguh melansir dari Sinarjabar.com.

Baca Juga:  Hadi Alibulaqi Terpilih Sebagai Ketua Ekraf Kabupaten Purwakarta, Ini Progam Kerjanya

Teguh menjelaskan, rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023 mendatang. Apabila tidak diindahkan dalam 1×24 jam maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Dikagetkan Era 4.0 dan Covid-19, Ridwan Kamil Minta ASN di Bekasi Beri Pelayanan Maksimal

Adapun rute penertiban akan dilaksanakan di sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka dan Cibatu kemudian disusul kecamatan lainya pada hari berikutnya.

Baca Juga:  Jabar Masuk Daftar Sepuluh Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Satpol PP Purwakarta telah berkoordinasi dengan Bawaslu kaitan dengan penertiban alat peraga yang belum memasuki masa kampanye,” ucapnya. (Red)