“Kami akan terus dan konsisten dalam menanamkan tertib peserta didik kepada para pelajar dari satu sekolah ke sekolah yang lain,” jelasnya.
Iman menambahkan, kondisi pelajar saat ini dikhawatirkan melakukan aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan geng motor serta bolos sekolah menjadi suatu gengsi.
Oleh karenanya, sebelum hal lebih jauh yang menentang aspek hukum peraturan daerah dan hukum negara serta meminimalisir kenakalan remaja, Satpol PP kab. Purwakarta segera bertindak dengan memberikan sosialisasi peraturan daerah, yang tertuang dalam Perda Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Tertib Peserta Didik sesuai dengan Pasal 31 Perda tersebut.
“Kami dari Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan, sebagai wujud nyata dalam meningkatkan ketaatan akan pentingnya ketertiban peserta didik, agar warga masyarakat khususnya pelajar agar menjadi mengerti, patuh dan taat dalam peraturan daerah,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News