JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi kepada dua orang remaja pembuang sampah di saluran irigasi Situ Wanayasa. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undangan-undangan Daerah (Gakda) di Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah laporan tersebut.
“Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini, sehingga orang tersebut emang melanggar,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Ia menerangkan, terkait sanksi para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Dijelaskannya, pemberian sanksi itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat.
Sanksi paling ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif.