Satpol PP Sebut Pembuang Sampah di Situ Wanayasa Purwakarta Bisa Dikenakan Sanksi

Tangkapan layar dari Video unggahan warga. (Foto: Dok Warga)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi kepada dua orang remaja pembuang sampah di saluran irigasi Situ Wanayasa. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Wah! Kasus Satpol PP Tidak Netral di Garut Terus Berlanjut, Disebut Ada Potensi Pidana Pemilu

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undangan-undangan Daerah (Gakda) di Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah laporan tersebut.

“Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini, sehingga orang tersebut emang melanggar,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:  Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Pemkab Purwakarta Akan Buka Posko Pengaduan

Ia menerangkan, terkait sanksi para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Dijelaskannya, pemberian sanksi itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Apresiasi Antusias Pelajar di Asahan Ikuti Vaksinasi

Sanksi paling ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif.