“Untuk sanksi paling ringan tidak harus berurutan, jadi bisa mana saja sesuai kondisi dan data faktual di lapangan. Jadi kita tunggu hasil dari lapangan,” tegas Iman.
Sementara, sambung dia, untuk sanksi pidana yakini kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Sesuai arahan Pak Kasatpol PP, Kita akan mencoba melakukan tindakan administratif ke wilayah yang diduga terjadi pelanggaran itu, untuk mengetahui secara jelas, siapa dan kemudian apa yang menjadi latar belakang melakukan tindakan pelanggaran tersebut. Tentunya kita bakal berikan sanksi. Sanksinya bisa secara bertahap apa itu sanksi teguran tertulis atau terkait sanksi sosial lainnya,” terang Iman.
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, ada sanksi bagi pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Sebagaimana dalam Perda nomor 12 Tahun 2009 tentang K3, Pasal 35 yang menyebutkan dalam rangka menciptakan kebersihan di daerah, setiap orang badan hukum dan/atau Perkumpulan dilarang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya di saluran air/selokan, Irigasi, Sungai, jalan, Brem trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang menggangu ketertiban, kebersihan dan keindahan,” jelas Iman.