Satpol PP Tidak Berwenang Simpan Barang Bukti

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan kewenangan sebagai ketua pelaksanakan operasi miras adalah pihak kepolisan.

Hal itu didasari dengan Perda No 13 tahun 2007 yang mengatur soal larangan pelacuran dan miras.

“Sesuai perda, diancam dengan kurungan maksimal 5 bulan, ini bukan tipiring masuknya ke pidana biasa. jadi kalau seperti itu gakumnya di pihak kepolisian,” tutur Iman, Kamis (25/1/2018).

Baca Juga:  Sediakan Ruang Publik bagi Anak Muda, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Seluruh Wali Kota di Indonesia

Oleh sebab itu, lanjut dia, dalam pelaksananan operasi miras bisa saja satpol pp melakukan penyitaan namun barang sitaan tersebut pada akhirnya diberikan kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menyimpan barang sitaan. Lagi pula saya baru menjabat sebagai Kabid Gakda bulan agustus 2017 lalu, jadi sejak agustus – desember 2017 kami belum melakukan giat penertiban miras,” ujarnya.

Cuma, lanjut dia, Desember 2017 kemarin dilakukan ops gabungan, dimana leadernya polisi. karena untuk operasi gabungan khususnya di kota, yang menjadi ketua pelaksana kegiatannya adalah polisi.

Baca Juga:  Diduga Keroyok Warga hingga Tewas, Lima Prajurit TNI Resmi Ditahan Polisi Militer

“Ada beberapa miras yang disita dari bagai tempat, tapi kami langsung serahkan ke Polsek Purwakarta Kota. Mungkin data riilnya ada dipolsek, disatpol gak ada,” kata Iman

Seperti yang tercantum dalam Perda 13 thn 2007 tentang larangan pelacuran dan miras, pasal 19 berbunyi, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud tercantum dalam pasal 7, 8, 9, 13 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 14 Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 5 bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga:  Sekda Jabar Apresiasi Outlet Samsat Digital Bapenda di Leuwipanjang

“Cuma kaitan dengan 5 bulan kurungan nya ini bukan tindak pidana ringan (tipiring), kan tipiring 3 bulan kalo 5 bulan ini tindak pidana biasa berarti ada  proses pengadilan langsung, nah yang berwenang iyalah pihak kepolisian,” pungkasnya.

Laporan : Gigin Ginanjar