Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor di Jalan

Pelaku Perampasan Motor
Pelaku perampasan motor. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku,” ucap Arwin.

Arwin menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya motor yang dirampas tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak,” Ujarnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Ingin Rumah Sakit Bersiap Hadapi Gelombang Covid-19 Varian Omicron

Dari tangan para pelaku, kata Arwin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar Stnk Sepeda Motor Merk Honda Beat.

Baca Juga:  Ringkus Kurir Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 29 Paket Sabu

“Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas Arwin.

Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Purwakarta