JABARNEWS | CIANJUR – Jangka waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Cianjur ungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan tujuh orang tersangka.
Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan melalui Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap dalam waktu satu bulan September 2022 terakhir ini. Dan, para tersangka tersebut ditangkap langsung di tempat yang berbeda.
“Nah! Para tersangka anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir,” katanya, saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, dengan awak media, Selasa (4/10/2022).
Masih menurut Kabag Ops Polres Cianjur, modus para pelaku yang biasa melakukan operasi dengan cara transfer, atau bertemu secara langsung.
“Artinya dengan cara menempel dengan arahan-arahan yang diberikan kepada pembelinya,” ujarnya.