Kompol Gito menambahkan, para pelaku ini dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun hingga bisa seumur hidup.
“Pasal 196, 197, UU Ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tutupnya.