Belajar dari kasus ini, pihaknya meminta agar para orangtua mengawasi lebih ketat pergaulan anak baik ketika di sekolah maupun di rumah. Sehingga tidak sampai terjerumus dan melakukan tindakan di luar batas wajar.
“Kami menghimbau orang tua maupun pihak sekolah untuk mengawasi betul-betul perilaku anak-anaknya. Baik disekolah maupun di rumah,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)
Baca Juga: Indramayu Geger! Ibu Anggota DPR RI Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Kaki dan Tangan Terikat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News