Whisnu mengatakan penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
“Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik lantaran berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo.
Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun Youtube, dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla berwarna biru.
Crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).