Sebanyak 236.012 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Cirebon

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Bisa Sebabkan Penyakit Asbestosis, Pemkot Bandung Larang Penggunaan Asbes

Dia menyebut, pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini dengan cara dibakar agar barang tersebut tidak bisa digunakan atau diedarkan kembali.

Baca Juga:  Bulog Cirebon Akui Serap 60.339 Ton Beras, Harga dari Petani Cuman Segini

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai dengan Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026. Dengan demikian, bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi,” kata Yudhi di Cirebon, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:  Beri Bantuan Tambahan Modal, Presiden Jokowi: Jangan Digunakan Untuk Beli HP

Dia menjelaskan, selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode dibakar dan dihancurkan oleh alat khusus.