Disebutkan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta minuman keras 72 botol.
“Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 perkara kasus tindak pidana di Kabupaten Cirebon, khususnya selama periode Januari sampai Juni 2024.
“Tidak hanya pemusnahan, kami mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah daerah agar jumlah perkara ini terus berkurang,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News