BLT BBM yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan sasaran penerima para sopir angkutan umum, ojek pangkalan dan nelayan.
“Mereka akan kembali menerima bantuan kompensasi kenaikan BBM sebesar Rp150 ribu per bulan selama 4 bulan ke depan,” tandasnya. (Red)