Sebanyak 50 Kades di Cianjur dapatkan SK Perpanjangan Jabatan

Kades
Bupati Cianjur H Herman Suherman saat menyerahkan SK perpanjangan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 50 kepala desa (Kades) dari delapan kecamatan di Kabupaten Cianjur terima SK perpanjangan waktu dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur Iwan Setiawan mengatakan, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tambahan dua tahun untuk 50 kepala desa di 18 kecamatan di Cianjur sesuai Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga:  Imigrasi Tasikmalaya Tangkap Dua WNA Asal Nigeria

“Jumlah sekitar 50 kades mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun merupakan pemenang di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sbelumnya,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:  Raperda Minuman Beralkohol, Bahas Perizinan Hingga Ketentuan Jerat Pidana

Iwan menjelaskan, sesuai dengan UU Tentang Desa diantaranya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

“Nah! Sebanyak 50 kades terpilih saat pilkades dapat tambahan jabatan yaitu dua tahun ke depan,” terangnya.

Baca Juga:  Meski Belum Masuk Tahapan Pemilu, Kegiatan Bacaleg di Cianjur Diawasi