Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk pekerja formal saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pelaku seni seperti musisi, artis, pelawak, aktor, dalang, penari/sinden, pencipta lagu, dan seniman tradisional yang ada di Jawa Barat,” ujar Opik.
Kolaborasi yang baik antara GaSS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi pekerja informal pada ekosistem pelaku seni ini agar dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian.
Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.
Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.