Sebanyak 500 Artis dan Seniman Sunda Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Artis Jabar
Artis dan Seniman Sunda yang tergabung dalam GaSS Sunda terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” tambah Opik.

Baca Juga:  Absen Cek Kesehatan, Pengamat Minta Dhani Wirianata Didiskualifikasi: KPU Harus Tegas!

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto menyampaikan, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi tiap-tiap pekerjaan dan profesi formal atau informal di Indonesia. Hal itu termasuk artis dan para pelaku seni.

Baca Juga:  Wanti-wanti Calo saat Klaim JHT, Warga di Cimahi dan Bandung Barat Diminta Lakukan Ini

“Apa pun pekerjaan atau profesi yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia berhak beroleh perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada para musisi maupun pelaku seni lainnya, serta donatur agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Romie. (Red)

Baca Juga:  Hingga November 2021, Tercatat 424 Bencana Terjadi di Indonesia, Banjir Mendominasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News