JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 55 kelapa desa (Kades) enam kecamatan di Kabupaten Cianjur terima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, di Pendopo Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).
“Nah! Mau tidak mau, suka atau tidak ini kita harus melek teknologi,” katanya.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, penyerahan SK perpanjangan waktu para kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun sudah sesuai dengan regulasi.
“Tentu hal ini sesuai dengan regulasi yang kita terima dari pemerintah pusat,” katanya.
Masih diutarakan Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur sekarang sudah tahap ketiga, dan minggu di depan tahap empat. “Artinya sampai dengan selesai,” ujar dia.