JABARNEWS | PASER – Sejumlah 15 KK atau sebanyak 59 Jiwa transmigran penduduk setempat Kecamatan Tanjung Harapan telah ditempatkan di Satuan Permukiman Keladen, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 9 November 2021.
Penempatan transmigran lokal tersebut secara resmi dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Kesra mewakili Bupati Paser Arief Rahman, Kadis Nakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Kadis Nakertrans Kabupaten Paser, Perwakilan Bappeda Kabupaten Paser, Camat Tanjung Harapan, Kepala Desa Keladen dan Tim dari Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, Ditjen PPKTrans.
Dalam sambutannya, Arief Rahman menyampaikan, program transmigrasi lokal ini diperuntukkan bagi warga setempat dalam rangka menunjang pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat.
Baca Juga: Musim Hujan: Secangkir Teh Bisa Jadi Solusi Bagi Kesehatan, Kata Peneliti Asal Purwakarta
Baca Juga: Penyakit Melasma Pada Kulit Wajah Bisa Hilang Nggak Sih? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus
“Pemberdayaan masyarakat transmigrasi semestinya harus berasal dari potensi sumber daya dan memprioritaskan penduduk lokal,” kata Arif Rahman saat memberikan sambutan di Balai Desa SP Keladen.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Apresiasi Vaksinasi Drive Thru Presisi Polres Purwakarta
Baca Juga: Pasca Longsor di TPU Cikadut Kota Bandung, Petugas Perbaiki Tepi Tebing Pakai Bambu dan Karung Tanah
Harapannya, kata Arif, transmigran bisa cepat beradaptasi dan berbaur dengan masyarakat sekitar. “Agar terjalin harmonisasi dan mempercepat roda perekonomian desa,” ujar Arif Rahman.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Suroto, mengharapkan lokasi transmigrasi Keladen ini nantinya akan menjadi penyuplai bahan makanan sebagai penyangga Ibukota Baru.
“Transmigran di satuan permukiman Keladen juga berasal dari Lampung, Banten, dan DIY yang terlebih dahulu ditempatkan pada 2018 lalu,” kata Kadis Suroto.
Hak yang diberikan kepada transmigran selain RTJK dan lahan usaha, juga memperoleh bantuan perbekalan berupa alat pertanian, alat dapur, alat tidur, dan PLTS, serta bantuan catu pangan beras dan non beras selama 12 bulan. ***