Sebanyak 60 Warga Binaan Beragama Buddha di Jabar dapat Remisi Hari Waisak

Narapidana
Ilustrasi tahanan kabur. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Waisak 2024 di sejumlah rutan dan lapas yang ada di Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut khusus untuk WBP yang beragama Buddha.

Baca Juga:  Ratusan Narapidana di Ciamis Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Dia memastikan, pemberian remisi Waisak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi keagamaan tersebut, salah satunya kepada sejumlah WBP di Rutan Kelas I Bandung.

Baca Juga:  Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

“Untuk remisi keagamaan ini, tentu sudah selektif. Pemberian remisi perayaan Waisak ini sesuai aturan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Robianto, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:  BKKBN Sebut Kasus Stunting Jabar Turun, Segini Angkanya

Menurut dia, pemberian remisi bagi para warga binaan beragama Buddha tersebut cukup beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.