Sebanyak 60 Warga Binaan Beragama Buddha di Jabar dapat Remisi Hari Waisak

Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

Robianto menjelaskan, dari puluhan WBP yang mendapat remisi perayaan Waisak tersebut, ada satu orang mendapat remisi khusus II. Dengan demikian, WBP yang bersangkutan bisa langsung bebas.

“Remisi merupakan hak bagi para warga binaan. WBP yang mendapat remisi yakni yang tertib dan mengikuti ketentuan selama menjadi WBP,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersama Kodim 0619, Lapas Purwakarta Geledah Kamar Warga Binaan

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman menyampaikan, penyerahan remisi perayaan Hari Raya Waisak tersebut telah mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga:  Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Dia memastikan setiap hak-hak WBP di Rutan Bandung telah terpenuhi sesuai aturan, termasuk pemberian remisi.

“Hak WBP tentu kami penuhi, termasuk remisi. Itu tanpa ada pungutan. Untuk Hari Raya Waisak, (pemberian remisi) bagi warga binaan beragama Buddha,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Video: Kampung Langseng Di Desa Cileunyi kulon Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News