Robianto menjelaskan, dari puluhan WBP yang mendapat remisi perayaan Waisak tersebut, ada satu orang mendapat remisi khusus II. Dengan demikian, WBP yang bersangkutan bisa langsung bebas.
“Remisi merupakan hak bagi para warga binaan. WBP yang mendapat remisi yakni yang tertib dan mengikuti ketentuan selama menjadi WBP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman menyampaikan, penyerahan remisi perayaan Hari Raya Waisak tersebut telah mengikuti prosedur yang ada.
Dia memastikan setiap hak-hak WBP di Rutan Bandung telah terpenuhi sesuai aturan, termasuk pemberian remisi.
“Hak WBP tentu kami penuhi, termasuk remisi. Itu tanpa ada pungutan. Untuk Hari Raya Waisak, (pemberian remisi) bagi warga binaan beragama Buddha,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News