Menurutnya, puluhan narapidana itu berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka pun berlatar belakang tindak pidana yang beragam.
Dari puluhan narapidana yang mendapat remisi itu, lanjut dia, paling banyak adalah narapidana kasus narkoba. Sementara itu, napi koruptor yang mendapat remisi ada dua orang.
“Untuk narapidana kasus narkoba, ada 48 orang, dan napi tindak pidana korupsi ada dua orang,” tandasnya. (Red)