Sebanyak 62 Narapidana di Jabar dapat Remisi Waisak, Ini Pertimbangannya

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

Menurutnya, puluhan narapidana itu berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka pun berlatar belakang tindak pidana yang beragam.

Baca Juga:  Bantu Pemulihan Ekonomi, Ridwan Kamil Siap Berkolaborasi di Sektor Pariwisata Perdagangan Investasi

Dari puluhan narapidana yang mendapat remisi itu, lanjut dia, paling banyak adalah narapidana kasus narkoba. Sementara itu, napi koruptor yang mendapat remisi ada dua orang.

Baca Juga:  IKM Capai 99 Persen, Pengadilan Tinggi Bandung Terima 26.067 Perkara Selama 2023

“Untuk narapidana kasus narkoba, ada 48 orang, dan napi tindak pidana korupsi ada dua orang,” tandasnya. (Red)