JABARNEWS | TASIKMALAYA – Fakta baru terungkap dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus oleh dua orang mahasiswa di di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo, sebelum melakukan aksi pencabulan, kedua mahasiswa tersebut sempat berpesta miras saat malam tahun baru.
“Sebelumnya mereka menenggak miras hingga mabuk,” kata Dian, Selasa (18/1/2022).
Setelah berpesta miras, Kedua mahasiswa yang berinisial DA (19) dan MA (23) merayu korban untuk berhubungan badan.
“Tersangka merayu korban yang juga sedang dalam kondisi mabuk, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” tuturnya.