Di kesempatan yang sama Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian membenarkan bangunan gereja tersebut belum memiliki izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan. Hal tersebut, kata Sopian, diakui para jemaat GKPS.
Berdasarkan peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, lanjut Sopian, tempat ibadah yang belum memiliki izin, sementara kegiatannya harus dihentikan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.
Namun demikian, Sopian menegaskan pihaknya Bersama pemerintah daerah telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. Diantaranya dengan menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi.