JABARNEWS I DELI SERDANG – Sebuah rumah toko di komplek pergudangan Cemara Cahaya Mas di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dijadikan tempat pembuatan oli palsu.
“Sebuah ruko di komplek pergudangan tempat perdagangan oli ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (29/8/2023).
Kata dia, penggerebekan dilakukan Dit Reskrimsus atas informasi dari masyarakat adanya sudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
“Terjadi pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap dia.
Dijelaskannya, hasil penggerebekan tersebut, Polda Sumatera Utara mengamankan 4 orang tersangka berinisial AP,N,P dan SW yang mengaku sebagai teknisi memproses pembuatan oli, memasukkan dalam botol dan memberi label stiker serta memperjualkan oli tersebut.