JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP, Ormas Islam, dan Polsek Indihiang berhasil menemukan 973 miras di sebuah kamar kosan daerah Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Minggu (4/12/2022) dinihari
Kabid Tibum Transmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pemilik miras tidak ditemukan, hanya ada seorang karyawannya saja.
Kamar kos tersebut, lanjut dia, diduga sudah lama dijadikan tempat penyimpanan miras.
“Kami menindaklanjuti hasil temuan ormas Islam dan kita lakukan pemeriksaan bersama-sama. Ternyata benar, ada 973 botol di dalamnya. Kita lalu menyegel kamar tersebut,” kata Budhi, Minggu (4/12/2022).
“Kita segel kamarnya hingga pemilik miras mengeluarkan surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mirasnya diamankan berdasarkan amanat daripada Perda 7/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kemudian akan dimusnahkan,” tambahnya.