JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Kadupugur, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Hal tersebut diketahui dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut disinyalir terdapat berbagai jenis miras yang diperjualbelikan.
Benar saja, saat pemeriksaan Polsek Indihiang bersama polisi RW dan babinsa menemukan barang tersebut.
“Warga resah karena diduga sering terjadi transaksi jual beli miras. Kita tindaklanjuti dengan mengecek langsung ke lokasi rumah kontrakan di Kadupugur,” kata Kapolsek Indihiang Kompol Iwan, Jumat (26/5/2023).
Pihaknya menemukan 59 botol miras jenis ciu, 16 bungkus miras jenis ciun dan tuak sebanyak 16 liter. Selain itu, TN (45) penjual miras ikut diamankan ke Mapolsek Indihiang untuk penyelidikan lebih lanjut.