“Dari pengakuan dia, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 217,75 gram,” terang Jimmi.
Tambahya, DHS juga sudah beberapa bulan mengedarkan sabu, setiap gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Bila ditotal sabu yang disita, maka tersangka dapat meraup uang sebanyak Rp 127 juta.
“Tersangka sudah ditahan, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu yang disita tersebut,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News