Dian mengatakan, upah tersebut diberikan kepada masyarakat untuk mengapresiasi kinerja seluruh pekerja pelipat surat suara.
“Honor untuk pelipatan surat suara berbeda berdasarkan ukurannya. Kenapa beda, karena surat suara Pilpres kan kecil hanya tiga calon. Sedangkan surat suara caleg DPR dan DPD itu besar banyak calonnya, jadi ada banyak lipatan di surat suara caleg. Honor melipat surat suara yang dihitung harian, jika dijumlahkan, setara dengan Upah Minimum Pokok (UMP) Kabupaten Purwakarta,” ucap Dian.
Sementara, Rina (33), salah seorang tenaga sortir dan pelipatan surat suara mengaku tidak ada kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
“Sebelumnya diberi pelatihan oleh KPU. Saya juga sempat kerja di percetakan, jadi sudah sering melipat kertas seperti ini,” ujarnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News