Pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti alasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memangkas formasi yang diusulkan oleh Pemkab Karawang.
Apalagi pemangkasan itu banyaknya menyasar formasi teknis, di mana awalnya diusulkan 389 formasi, namun kini hanya diberi kuota 219 formasi.
Meski demikian, pihaknya harus menerima keputusan ini, karena sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan, keputusan MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang optimalisasi tentang pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada PPPK tahun 2022 memungkinkan 373 formasi teknis yang kosong akan terisi.
“Kepmenpan ini juga akan memeberikan harapan baik bagi Eks THK II dan Non ASN yang kemarin ikut seleksi. Cuman hasil nya tetap kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena data hasil seleksi kemarin masih ada di pemerintah pusat,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News