Adapun dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu rokok ilegal.
“Sasaran pedang grosir atau kelontongan di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. Kami juga menyasar gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area Kecamatan Majalengka,” jelasnya.
Rachmat menyebutkan, untuk keseluruhan rokok sitaan yang diamankan dari di warung kelontongan maupun kios-kios, jumlahnya yaitu 18.940 batang rokok.
Petugas mensinyalir, rokok ilegal tanpa pita cukai itu diduga masih marak beredar di Majalengka. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas agar kehadiran rokok tanpa cukai tersebut hilang dari pasaran.
Selain melaksanakan razia dengan tujuan memberantas rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar menolak agen yang menawarkan rokok tanpa cukai.
“Rokok-rokok tersebut kemudian di bawa langsung ke kantor Bea dan Cukai Kanwil Cirebon guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)