Baliho-baliho tersebut ditemukan terpasang di berbagai kantor desa, kelurahan, serta kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baliho yang memuat gambar Aep Syaepuloh, selain menampilkan program-program Pemkab Karawang, juga mencantumkan ucapan peringatan hari besar nasional.
Keberadaan baliho ini dipermasalahkan oleh tim pasangan calon lain karena masih terpasang meski telah memasuki tahapan kampanye pilkada.
Sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 22 September 2024, Aep Syaepuloh sudah berada dalam masa cuti tanpa tanggungan negara selama 60 hari kampanye.
Menurut Kusnadi, pemanggilan pejabat terkait telah dimulai sejak beberapa hari terakhir. Pada Senin (7/10), Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah dan Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan.
“Mereka dipanggil di waktu yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu untuk menjelaskan terkait pemasangan baliho-baliho tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga meminta klarifikasi dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Agus Sugiono, yang turut diperiksa terkait masalah yang sama. Tidak hanya pejabat, pihak pelapor juga telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan pelanggaran ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News