Sebelumnya, sejumlah pengerjaan proyek di RSJ Cisarua menjadi temuan BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun anggaran 2023, proyek Pembangunan Gedung BLUD Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja dan Pembangunan Pagar ditemukan adanya kekurangan volume pengerjaan.
Masalah ini, mengakibatkan terjadi kelebihan bayar sebesar Rp268 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV LJ dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar.
Kontrak telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali, pada adendum tanggal 22 Desember 2023, nilai kontraknya menjadi Rp5,4 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini sempat mangkrak dan tidak terselesaikan sesuai dengan target pengerjaan yang telah dilakukan, sehingga terjadi keterlambatan.
Atas keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda sebesar Rp87 juta. Namun berdasarkan catatan LHP BPK denda tersebut telah disetorkan oleh penyedia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News