NIB juga memiliki banyak fungsi, di antaranya sebagai Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, pendaftaran peserta pelaku usaha untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, NIB juga sebagai Nomor Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha mempunyai identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas hingga kemudahan terkait permodalan,” terang Bey.
Dalam upaya mendorong laju UMK naik kelas dan menjadikannya salah satu pilar perekonomian di Jabar, Bey mengapresiasi kerja sama seluruh intansi terkait yang sudah memberikan pelayanan kepada UMK.
Ia juga mendorong kepada pihak-pihak yang berwenang untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran apabila kelengkapan persyaratan yang diajukan sudah terpenuhi serta mengimbau pekaku UMK untuk tidak mengeluh terkait lamanya proses penerbitan NIB, mengingat cepat atau lambatnya proses bisa saja tergantung dari kelengkapan persyaratan yang dipenuhi.