“Sebesar Rp. 314.496.000,00 digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan sebagai anggota DPRD, dan sekertarias DPRD terbukti telah turut serta menyetujui dan/atau mencairkan dana tersebut meskipun penggunaannya bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut,” jelasnya.
Asep menegaskan, secara hukum Sekertaris DPRD sudah mengakui kebenaran penggunaan dana operasional tersebut. Tetapi masih tetap dicairkan.
“Bahkan pada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK, jelas dan nyata foto-foto kegiatan itu kegiatan di luar dari yang seharusnya sebagai anggota DPRD, itu sebagai bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri,” tandasnya.
Jika ia beralasan hal tersebut merupakan sebuah kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban, menurut Asep, berarti yang bersangkutan telah memberikan laporan bohong pada pemeriksa BPK. “Itu kan jelas pidana,” tandasnya.
Di kesempatan tersebut, dirinya berharap pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. “Mudah-mudahan polisi segera mengungkap hasil pemeriksaannya, apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak. Saya akan terus mengawasi proses kasus ini,” tegasnya. (red)