Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

“Sebesar Rp. 314.496.000,00 digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan sebagai anggota DPRD, dan sekertarias DPRD terbukti telah turut serta menyetujui dan/atau mencairkan dana tersebut meskipun penggunaannya bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut,” jelasnya.

Asep menegaskan, secara hukum Sekertaris DPRD sudah mengakui kebenaran penggunaan dana operasional tersebut. Tetapi masih tetap dicairkan.

Baca Juga:  Akan Ada Demo Besar-besaran, Warga Bandung Jangan Lewat Depan Gedung Sate

“Bahkan pada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK, jelas dan nyata foto-foto kegiatan itu kegiatan di luar dari yang seharusnya sebagai anggota DPRD, itu sebagai bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Jika ia beralasan hal tersebut merupakan sebuah kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban, menurut Asep, berarti yang bersangkutan telah memberikan laporan bohong pada pemeriksa BPK. “Itu kan jelas pidana,” tandasnya.

Baca Juga:  PJT II Jatiluhur Kirim Bantuan Sembako dan AMDK Untuk Banten

Di kesempatan tersebut, dirinya berharap pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. “Mudah-mudahan polisi segera mengungkap hasil pemeriksaannya, apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak. Saya akan terus mengawasi proses kasus ini,” tegasnya. (red)