Selain Dapat Sanksi, ASN Penyuka Sesama Jenis di Lingkungan Pemkab Cianjur Bakal Dibina dan Diobati

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Cianjur ditenggarai mengidap penyimpangan seksual atau suka dengan sesama jenis. Data ASN tersebut sudah diketahui oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Baca Juga:  Sukses Dukung Program JKN, Pemkot Tebing Tinggi Terima Penghargaan UHC Award

“Saya sudah dapat informasi, ternyata di lingkungan dinas juga ada ASN yang LSL (lelaki seks lelaki) atau mengidap penyimpangan seksual lainnya. Saya sudah terima datanya siapa saja dan ada di dinas mana saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Yana Tegaskan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Bandung Harus Melek Teknologi

Herman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi ringan kepada ASN yang menyukai sesama jenis. Selain itu, ASN tersebut akan diberikan pembinaan dan pengobatan.

Sanksi ini sebagai bentuk ketegasan Pemkab Cianjur dalam melarang praktik LGBT. Dia juga menerangkan, bahwa perilaku menyimpang tersebut dilarang secara agama dan membahayakan bagi kesehatan.

Baca Juga:  PDGI Imbau Seluruh Dokter Gigi Berhenti Praktik Selama PPKM Darurat

“Secara agama juga sudah jelas dilarang apalagi dari segi kesehatannya juga rentan penyakit,” katanya.