Selain Lakukan Penindakan, Polres Purwakarta Lakukan Edukasi Terkait Pengggunaan Knalpot Brong

Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan Edukasi Penggunaan Knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga:  Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga:  DPRD Jabar Nilai Metropolitan Rebana Jadi Ajang Jual Beli Pemprov

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” ungkap AKP Dadang Supriadi. (Gin)

Baca Juga:  Polsek Pulo Raja Tangkap Pelaku Jambret, Korbannya Seorang Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News