Selama 2 Bulan, Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Kasus Narkoba

Polres Purwakarta
Ungkap kasus narkoba di Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam dua bulan terakhir yakni September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Satpam di Purwakarta Cabuli Anak Tirinya hingga Puluhan Kali

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang, Ini Hasilnya

Adapun rinciannya, Kata Kapolres, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Lilik, pada Selasa, 30 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pemkot Ingin Perbanyak Kawasan Bebas Sampah Di Bandung