Selama 2 Bulan, Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Kasus Narkoba

Polres Purwakarta
Ungkap kasus narkoba di Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.

Baca Juga:  Kampung Tajur Jadi Objek Wisata Edukasi dan Kearifan Lokal di Purwakarta

“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkap Lilik.

Kapolres menyebut, Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut. “Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Tegasnya.

Baca Juga:  Sopir Bus Penyebab Laka Beruntun di Cipularang Terancam 5 Tahun Bui

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

Baca Juga:  Aset Kripto Sebagai Komoditas yang Sil’ah Sah Diperjualbelikan Menurut MUI

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” Ucap Lilik.