Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 485 klaim dengan nominal sebesar Rp22.808.800.000, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 754 klaim dengan nominal sebesar Rp6.819.189.940 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 43 klaim dengan nominal sebesar Rp54.613.220.
“Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” jelasnya.
Menurut Aguas, kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim,” bebernya.
“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim
dengan adanya aplikasi JMO, dengan kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (Red)