Menurut Fera, pengecekan vaksinasi booster bagi para pemudik atau pelaku perjalanan akan dipusatkan di area Terminal Tipe A Kota Banjar.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka para pemudik yang datang ke Banjar maupun pemudik yang akan berangkat dari Kota Banjar.
Meskipun tidak ada penyekatan arus mudik, namun berdasarkan arahan dari Dinas Perhubungan provinsi nantinya akan dilakukan pos pemantauan arus lalu lintas di Pos Cijolang perbatasan Jabar-Jateng.
“Jadi hanya dilakukan pemantauan arus kendaraan. Untuk pengecekan persyaratan vaksinasi booster akan dipusatkan di Terminal dimulai jelang H-7 lebaran,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua lengkap dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes.
Bagi pelaku perjalanan yang menerima dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.