“Persyaratan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022. Persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan udara,” pungkasnya. (red)
“Persyaratan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022. Persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan udara,” pungkasnya. (red)