Selama Bulan November, polisi Berhasil Tangkap 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor

Polresta Bogor
Polresta Bogor Kota menangkap 29 tersangka kasus narkoba dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023). (Foto: Bogordaily.net).

Menurut Bismo, total barang bukti yang diamankan mencakup 192,11 gram sabu, 404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis, serta 488 butir obat keras dan psikotropika.

“Dari penangkapan tembakau sintetis kami mengembangkan 3 pelaku ke home industry di Pal Merah Jakarta Barat,” kata Bismo saat jumpa pers di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Diduga Hendak Pesta Narkoba Bersama, Politisi PAN dan Golkar Ditangkap Polisi

Dari sana, diamankan berbagai tambahan bahan dasar, seperti aseton, kloropom, bibit campuran untuk tembakau sintetis, serta spray yang dikemas dalam kemasan kecil.

Baca Juga:  Selama 2 Bulan, Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Kasus Narkoba

Bismo menyebut para pelaku menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta untuk ukuran kecil dan Rp2 juta untuk ukuran besar. Bahkan, pelaku tersebut diketahui telah mendistribusikan hasil tindak pidananya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samakan Persepsi

Para pelaku dijerat sesuai dengan undang-undang narkotika, Pasal 111 untuk ganja dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Pasal 112 untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis dengan ancaman hukuman yang sama.