Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Cianjur

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 16 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis selama dua bulan terakhir berhasil ditangkap Polres Cianjur.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sabu sebanyak 167,12 gram, ganja seberat 36,51 gram dan obat terlarang sebanyak 1.614 butir.

Baca Juga:  Demi Menuntut Ilmu, Sejumlah Pelajar di Agrabinta Cianjur Bertaruh Nyawa

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan belasan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah mulai dari utara hingga selatan Cianjur, seperti Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur, Cibeber dan Cidaun.

Baca Juga:  P2T2 Laporkan Dugaan Klaim Tanah Eks HGU di Cibinong ke Kejari Cianjur

“Tercatat selama Januari hingga Februari, terdapat 10 kasus narkoba yang sudah ditangani dengan 16 tersangka berhasil diamankan, mereka mengedarkan narkotika berbagai jenis seperti sabu, ganja dan obat terlarang,” kata Doni di Cianjur, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Pastikan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Dia menjelaskan, berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka mulai dari pemesanan online, hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik sesuai kesepakatan dengan pembeli, sehingga tidak ada tatap muka antara pengedar dan pemakai.